Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memperbolehkan bus beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran bagi armada yang telah ditempelkan stiker khusus pada kendaraan bus.
Mereka diproyeksikan untuk mengangkut sejumlah orang yang dikecualikan, selama 6-17 Mei 2021 seperti bagi PNS, pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri hingga pegawai swasta yang harus melakukan perjalanan dinas.
Namun, penumpang wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan malsimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
"Itu ada stiker. Boleh berangkat cuma dibatas bangku dua jadi buat satu penumpang," kata Syamsul salah satu sopir bus Asli Prima jurusan Labuan-Kalideres di Terminal Pakupatan.