Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tersangka Korupsi Lahan Sampah, Kades: Nanti Saya Bongkar
Dok. Istimewa/Humas Polda Banten

Serang, IDN Times - Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi mengaku akan membongkar sejumlah oknum pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah. Kasus ini muncul di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Toto ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten bersama tiga tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto; Kepala Bidang Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto; dan Camat Petir Asep Herdiana.

"Banyak kejanggalan di masalah ini (pengadaan lahan SPA). Nanti saya bongkar bongkaran di persidangan," kata Toto di Kejari Serang, Selasa (31/5/2022).

1. Toto mengaku memiliki data lengkap terkait perkara itu

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat hendak dimasukkan ke mobil tahana Kejari Serang, Toto sempat berteriak ke arah wartawan mengaku memiliki data lengkap terkait perkara yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar tersebut. Dia juga menyarankan wartawan mendatangi anaknya jika membutuhkan data.

"Kalau perlu data (perkara korupsi SPA) di anak saya banyak ya mas yah," katanya.

Diketahui keempat tersangka, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

2. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, berkas perkara korupsi pengadaan lahan SPA sampah di Kabupaten Serang itu sudah lengkap P21.

"Para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten dan siap untuk segera diajukan ke persidangan," katanya.

3. Mereka diduga markup harga hingga 300 persen

Dok. Istimewa/Humas Polda Banten

Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Doni Satrio Wicaksono mengungkapkan, para tersangka melakukan markup biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.

"Padahal dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213,- per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000,"  katanya.

Editorial Team

Related Article