Tersangka Pelecehan, Anggota DPRD Pandeglang Laporkan Balik Korban

Serang, IDN Times - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang gadis, anggota DPRD Pandeglang Yangto melaporkan balik korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Korban berinisial MA (18) dilaporkan pelaku atas kasus dugaan pemerasan dan penipuan. "Biar ada ada rasa keadilan. Saya juga melaporkan (korban), ingin rasa keadilan," kata Yangto kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
1. Tersangka mengaku telah ditipu oleh korban

Yangto pelaporan dugaan pemerasaan dan penipuan karena dia dan keluarga korban sudah membuat kesepakatan damai. Yangto juga mengaku telah memberikan konpensasi terhadap korban beberapa bulan.
Tujuh bulan kemudian, kata dia, tiba-tiba korban meminta kasus dilanjutkan.
"Lapor cabut, lapor lagi saya pikir ada niatan tidak baik di sana. Kalau sudah selesai tabayun, selesai Pak," katanya.
2. Kasus ini dilimpahkan ke Polres Pandeglang

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Ditreskrimum Polda Banten melimpahkan kasus ini ke Polres Pandegalang.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan pihaknya telah menerima surat pelimpahan dari Polda Banten. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut.
"Makanya kami perdalam lagi poin-poin musyawarahnya (kedua belah pihak)," katanya.
3. Pekan depan Yangto diperiksa sebagai tersangka

Kendati tersangka membuat laporan balik, Shilton menegaskan bahwa proses hukum Yangto tetap dilanjutkan. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Yangto sebagai tersangka pada pekan depan setelah sebelumnya pemeriksaan sempat ditunda lantaran yang bersangkutan sedang ada kunjungan kerja ke luar daerah.
"Kita panggil Selasa tanggal 20 Desember. Semoga tidak mangkir lagi," katanya.