Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paslon di Pilkada Pandeglang 2020 (IDN Times/M Shakti)

Pandeglang, IDN Times - Pasangan nomor urut 2 Thoni Fatoni Mukson menilai proses pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 cacat hukum. Mereka menduga telah terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mereka tengah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), PTUM, hingga ke Komisi ASN.

1. Thoni-Imat dan tim tidak teken rekapitulasi hasil perolehan dalam pleno terbuka

Dok. KPU Pandeglang

Ketua Tim Pemenangan Andri Yoga Permana mengatakan, pihaknya tidak menandatangani rekapitulasi hasil perolehan dalam pleno terbuka, Selasa (16/12/2020). Kemudian, mereka juga mengisi form keberatan karena dinilai telah terjadi kecurangan secara sistematis di Pilkada Pandeglang.

"Setiap hari, tim paslon 02, yang dihadapi di lapangan bukan timses atau tim pemenangan. Yang kami dihadapi itu aparatur pemerintahan dan ASN serta perangkat pemerintah sampai tingkat desa dan RT RW," kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

2. Gugatan ke lembaga lain sedang berjalan

Editorial Team

Tonton lebih seru di