Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti
Disampaikan Andri, saat ini proses gugatan di pengadilan terhadap Bawaslu tengah berjalan karena dinilai terjadi kecurangan sistematis.
"Pelanggaran yang dilaporkan tidak diregister di Bawaslu. Kalau PNS kan lain hal, punishment-nya bukan di Bawaslu. Itu sudah masuk PN Pandeglang," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kordunator Tim Hukum Satria Pratama mengatakan, gugatannya di PN Pandeglang atas Bawaslu sudah masuk proses dalam persidangan." Sudah jalan sidang pertama nanti 22 desember sidang kedua," katanya.
Kemudian, pihaknya pun tengah mengajukan gugatan ke DKPP terkait kode etik seluruh komisioner Bawaslu dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN ke KASN sebab dinilai tak kunjung diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Terkait netralitas ASN di Pilkada," katanya