ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)
Belanja pegawai masih didominasi oleh Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp884,56 miliar. Angka tersebut terdiri dari belanja gaji pokok ASN sebesar Rp662,07 miliar, yang terbagi untuk gaji pokok PNS sebesar Rp426,74 miliar dan PPPK sebesar Rp235,32 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan Rp60,72 miliar untuk tunjangan keluarga ASN, dengan rincian Rp39,04 miliar untuk PNS dan Rp21,67 miliar bagi PPPK.
Namun di luar komponen gaji tetap, anggaran tambahan penghasilan menjadi salah satu pos dengan nominal besar. Dari total Rp418,98 miliar yang dialokasikan, porsi terbesar berasal dari tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN yang mencapai Rp318,02 miliar.
Sementara komponen lain terdiri atas tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp56,96 miliar, berdasarkan prestasi kerja Rp26,65 miliar, berdasarkan kondisi kerja Rp17,27 miliar, dan berdasarkan kelangkaan profesi sebesar Rp58,8 juta.
TPP merupakan penghasilan di luar gaji dan tunjangan pegawai. Dasar hukum utama TPP di tingkat daerah bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kemudian dijabarkan secara teknis penganggarannya melalui Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.