Tangerang, IDN Times - Tersangka penganiayaan anggota Banser Kota Tangerang, Bahar bin Smith, diberikan penangguhan penahanan usai menjalani pemeriksaan pertamanya di Mapolres Metro Tangerang Kota selama lebih dari 24 jam. Penangguhan penahanan tersebut diumumkan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, Kamis (12/6/2026).
"Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith dan dikabulkan oleh pihak Kapolres sehingga Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah begitu," kata Ichwan.
