Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta di Malpores Metro Tangerang Kota (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Keputusan penangguhan penahanan keluar usai Bahar membuat video permintaan maaf Adapun, keputusan penangguhan penahanan tersebut diberikan usai Bahar membuat video permintaan maaf terhadap korban, Rida. Video tersebut dikirim melalui pihak GP Ansor Kota Tangerang.

  • Tulang punggung keluarga dan memiliki santri disebut jadi penilaian penangguhan penahanan Adapun, salah satu pertimbangan dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut yakni Bahar merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, Bahar juga guru yang harus mengajar santrinya.

  • Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan seorang anggota Banser Kota Tangerang Diberitakan sebelum

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Tersangka penganiayaan anggota Banser Kota Tangerang, Bahar bin Smith, diberikan penangguhan penahanan usai menjalani pemeriksaan pertamanya di Mapolres Metro Tangerang Kota selama lebih dari 24 jam. Penangguhan penahanan tersebut diumumkan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, Kamis (12/6/2026).

"Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith dan dikabulkan oleh pihak Kapolres sehingga Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah begitu," kata Ichwan.

1. Keputusan penangguhan penahanan keluar usai Bahar membuat video permintaan maaf

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta di Malpores Metro Tangerang Kota (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Adapun, keputusan penangguhan penahanan tersebut diberikan usai Bahar membuat video permintaan maaf terhadap korban, Rida. Video tersebut dikirim melalui pihak GP Ansor Kota Tangerang.

"Ya penangguhan itu ya ditangguhkan. Jadi tidak ada, tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya begitu," katanya.

2. Tulang punggung keluarga dan memiliki santri disebut jadi penilaian penangguhan penahanan

Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Adapun, salah satu pertimbangan dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut yakni Bahar merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, Bahar juga guru yang harus mengajar santrinya.

"Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya," jelasnya.

3. Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan seorang anggota Banser Kota Tangerang

Bahar bin Smith (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan terdap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.

"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Awaludin mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 lalu saat Bahar menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team