Bahkan, Agus mengaku, tidak pernah bertemu dan komunikasi langsung dengan Lia selama proses pengajuan pengadaan hingga negosiasi harga masker. Dia hanya berkomunikasi dengan Khania selaku tim pendukung PPK.
"Ketemu bu Lia saat pengiriman barang pertama tapi tidak ngobrol," tuturnya.
Namun, Agus bungkam saat ditanya majelis hakim terkait darimana dirinya mendapatkan informasi bahwa Dinkes Banten sedang membutuhkan masker. "Dari teman cuma saya lupa (nama) temennya," katanya.
Mendengar jawaban itu, hakim pun sempat menegur terdakwa. "Kamu jangan coba tutup-tutupi, Bapak sudah disumpah loh," kata majelis.
Agus tidak membantah bahwa saat komunikasi awal melalui pesan Whatsapp dengan Khania, dia mengaku mendapat arahan Kepala Dinkes Banten. Tapi hal tersebut merupakan inisiatifnya sendiri.
"Arahan (sebetulnya) tidak ada. Betul- betul saya aja improvisasi biar bisa ketemu aja," katanya.
Dijelaskan Agus, setelah berhasil tersambung dengan Khania dirinya pun disambut baik. Sebab, Dinkes betul-betul sedang butuh masker untuk nakes.
"Tapi awalnya bu Khania tidak percaya kepada saya karena sebelumnya pernah ada yang datang, tapi barangnya tidak ada," katanya.