Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wakil Bupati: Secara De Facto, 8 Pulau Masuk Kabupaten Serang

Wakil bupati Serang Najib Hamas (Dok. Istimewa)
Wakil bupati Serang Najib Hamas (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Pemkab Serang akan meninjau langsung 8 pulau tersebut dalam waktu dekat
  • Pemkab Serang juga akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk memastikan status wilayah tersebut
  • Pemkot Serang tengah mengupayakan dua langkah strategis, mempertegas status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, dan mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Polemik rencana pengambilalihan delapan pulau di Teluk Banten oleh Pemerintah Kota Serang menuai respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut selama ini berada di wilayah administratif Kabupaten Serang.

“Kalau secara de facto itu kan ada di wilayah Kabupaten Serang,” kata Najib, Senin (11/8/2025).

1. Dalam waktu dekat, Pemkab Serang akan meninjau langsung pulau-pulau itu

Pulau Lima (Dok. Instagram wisata pulau lima)
Pulau Lima (Dok. Instagram wisata pulau lima)

Najib menyebut, dalam waktu dekat ia bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan meninjau langsung kedelapan pulau yang dimaksud. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

“Saya akan kunjungi pulau tersebut beberapa hari ke depan. Kami cek dulu, kami telaah, dan akan ada kajian secara komprehensif,” kata Najib.

2. Pemkab Serang juga mengadu ke Kemendagri

Wakil Bupati Serang Najib Hamas (Dok. Istimewa)
Wakil Bupati Serang Najib Hamas (Dok. Istimewa)

Selain itu, Pemkab Serang berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dengan fasilitasi Gubernur Banten Andra Soni, untuk memastikan status wilayah tersebut. Menurut Najib, payung hukum yang ada menegaskan bahwa delapan pulau di Teluk Banten masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Serang.

“Kalau dalam undang-undang tidak ada pasal yang menyebutkan itu milik Kota Serang,” tegasnya.

3. Pemkot Serang telah terang-terangan akan mengambil alih 8 pulau

Dok.khaerul anwar
Dok.khaerul anwar

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang tengah mengupayakan dua langkah strategis, mempertegas status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, dan mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten yang saat ini masuk wilayah Kabupaten Serang.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Kemendagri untuk meminta penegasan bahwa Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Kota Serang, bukan hanya kata “Serang” sebagaimana tertulis di Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah.

"Iya, sudah berkirim surat ke Kemendagri khusus Otoritas Daerah. Itu pertama terkait pasal ibu kota,” kata Budi, Senin (11/8/2025).

Budi menjelaskan, Kota Serang lahir tujuh tahun setelah Provinsi Banten berdiri, sehingga penamaan di undang-undang terkesan belum tegas. Bersamaan dengan itu, Pemkot Serang juga berusaha menyesuaikan wilayahnya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tersebut, termasuk memasukkan delapan pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lima, Pulau Semut, Pulau Pamujan, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Beberan, dan Pulau Kaserangan.

“Kami perjuangkan pengembalian Pulau Kaserangan, Pulau Pamujan, karena Kota Serang tidak punya laut," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us