Tangerang Selatan, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti aktivitas Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) milik perusahaan Abu & Co di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebab, lokasi fasilitas pengelolaan sampah tersebut disebut berada di kawasan yang tidak sesuai dari sisi tata ruang dan lingkungan.
Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan, menilai kondisi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengaudit proses perizinan. Dia mempertanyakan bagaimana perusahaan yang mengelola sampah tersebut bisa beroperasi jika lokasi dan aktivitas pengelolaan sampah tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Wahyu, persoalan tidak hanya menyangkut aktivitas perusahaan, tetapi juga pihak yang memberikan izin apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran dalam proses penerbitannya.
