Wali Kota Serang Akan Pecat Kepsek yang Gelar Study Tour dan Wisuda

- Wali Kota Serang mencopot kepala sekolah yang memaksakan kegiatan karya wisata atau study tour ke luar daerah serta melarang sekolah menggelar wisuda.
- Larangan tersebut dilakukan untuk menghindari beban orangtua terhadap biaya-biaya tersebut, terutama bagi orangtua dengan ekonomi menengah ke bawah yang tengah melemah.
- Pemkot Serang juga melarang sekolah melaksanakan kegiatan seremonial di luar lingkungan sekolah yang membebani biaya kepada orangtua atau wali murid, termasuk menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun.
Serang, IDN Times - Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengaku akan mencopot kepala sekolah yang membandel dan memaksakan kegiatan karya wisata atau study tour ke luar daerah. Dia juga melarang sekolah-sekolah menggelar wisuda.
"Langsung diganti (copot kepala sekolah). Kan surat edarannya sudah ada, sudah diterbitkan," katanya, Selasa (11/3/2025).
1. Wali Kota tidak ingin membebani orangtua siswa

Budi mengatakan, larangan study tour dan wisuda bagi siswa hingga tenaga pendidik menindaklanjuti adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi, dan sekaligus tidak ingin membebani orangtua terhadap biaya-biaya tersebut. Apalagi kondisi orangtua yang saat ini dalam keadaan ekonomi menengah ke bawah tengah melemah.
"Menghindari beban orangtua yang sekarang posisi ekonominya lagi rendah. Jadi, tidak ada yang melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan," katanya.
2. Wali Kota juga melarang acara seremonial wisuda sekolah

Selain study tour, Pemkot Serang juga melarang sekolah melaksanakan kegiatan seremonial, seperti perpisahan atau pelepasan, dan wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang membebani biaya kepada orangtua atau wali murid, termasuk menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun.
Kemudian, sekolah juga dilarang memungut uang bangunan, uang seragam dan uang buku tertentu, serta iuran dalam bentuk apapun selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Agar tidak ada lagi wali murid diminta untuk bayar ini, bayar itu, ini sudah kami hilangkan," kata dia.
Nantinya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang juga memonitoring dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan surat edaran itu kepada Wali Kota Serang melalui sekretaris daerah.
3. Study tour dalam kota masih boleh, tapi tak boleh membebani wali murid

Adapun tetap dilaksanakannya karya wisata atau study tour, diharapkan dilakukan di wilayah Provinsi Banten, namun dengan tidak membebankan biaya kepada orangtua murid.
"Antisipasi tidak ada lagi wali murid untuk bayar ini bayar itu. Kalaupun mengadakan dalam Provinsi tanpa ada beban orangtua baik itu study tour, atau wisuda," katanya.