Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak PT Raja Goedang Mas di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu mengaku Pemkot Serang sudah beberapa kali memediasi perusahaan itu dengan warga dan menghentikan aktivitas pembakaran yang menyebabkan polusi udara.
"Pada waktu itu juga sudah setuju tidak membakar di situ (gudang)," kata Syafrudin, Kamis (20/10/2022).