Serang, IDN Times - Ombudsman Banten prihatin atas adanya surat rekomendasi Wali Kota Serang Syafridin untuk menitipkan siswa agar lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMAN 1 Kota Serang. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran atau maladministrasi.
"Itu ketidakpahaman tata cara prosedur serta asas prinsip yang diselenggarakan. Ombudsman menyerukan Wali Kota (Serang) untuk memahami aturan dan prinsip PPDB," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, Senin (27/6/2022).