Serang, IDN Times - Warga Lingkungan Kemang, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang meminta PT Raja Goedang Mas (RGM) tanggung jawab dan memberikan konpensasi terhadap warga yang terdampak dari pencemaran limbah B3 dari perusahaan tersebut.
Selama ini, warga merasa dirugikan, mulai dari kesehatan hingga ladang persawahan yang tercemar.
"Minimal bertanggung jawab biaya pengobatan warga, karena selama ini bau limbahnya masih tercium, dan itu merugikan kesehatan masyarakat. Selama ini juga tidak ada yang menanggung (biaya)," kata Fatoni, salah satu warga Lingkungan Kemang kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, Dinas lingkungan Hidup (LH) Provinsi Banten dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyegel PT RGM karena masalah pencemaran lingkungan.
Perusahaan tersebut dinilai telah melakukan aktivitas pembakaran yang menyebabkan polusi udara.