Serang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang menemukan indikasi pelanggaran lingkungan pada PT Raja Goedang Mas, perusahaan gudang penyimpanan oli bekas di Lingkungan Kesuren, Kota Serang.
Kadis LH Kota Serang Farach Richi mengatakan, beberapa waktu lalu DLH Kota Serang bersama Komisi IV DPRD Kota Serang telah mengawasi aktivitas PT RGM Mas terkait adanya aduan warga.
"Untuk keluhan warga Kesuran terhadap PT Raja Goedang Mas bahwa LH telah mengawasi (sejak) bulan Juli. Dari pengawasan tersebut memang terjadi banyak pelanggaran terkait dengan lingkungan," kata Farach saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/202).