Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Serang, Wajib Pasang Bendera Merah Putih H-7 HUT RI ya

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin mewajibkan warganya untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak, seminggu sebelum peringatan hari ulang tahun ke-77 Republik Indonesia.

"Wajib, masyarakat harus memasang bendera merah putih seminggu sebelum 17 Agustus 2022," kata Syafrudin kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

1. Pemasangan bendera merupakan wujud penghargaan terhadap para pahlawan

Ilustrasi pemasangan bendera merah putih di rumah-rumah warga dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke 75 (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu menuturkan, pengibaran bendera dilakukan di lingkungan permukiman maupun perkantoran yang berada di wilayah Kota Serang. Hal ini dilakukan sebagai wujud penghargaan terhadap jasa para pahlawan.

"Dalam rangka HUT RI harus menghormati para pahlawan yang gugur. Salah satu bentuk memasang bendera merah putih," katanya.

2. Masyarakat kembali diperbolehkan gelar lomba Agustusan secara tatap muka

lomba panjat pinang (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Pemerintah Kota Serang pun memperbolehkan masyarakat menggelar perlombaan dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021 secara tatap muka. Selain mulai melandainya kasus COVID-19, kata Syafrudin, momen hari kemerdekaan ini harus digelar suka cita.

"Perayaan bebas yang penting bahagia aman dan nyaman," katanya.

3. Tahun sebelumnya perlombaan hanya boleh digelar virtual

Hypermart.co.id

Sebelumnya, kegiatan perlombaan Agustusan pada HUT Kemerdekaan RI 2021 lalu hanya dilakukan secara virtual dan kegiatan formal tatap muka pun dibatasi hanya boleh diikuti oleh 30 peserta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us