Tangerang, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kasus COVID-19 sejak 23 Mei 2025 lalu. Untuk itu, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta memperketat pengawasan terhadap penumpang internasional.
Kepala BBKK Soekarno-Hatta, Naning Nugrahini mengungkapkan, pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian COVID-19 baru yakni NB 1.8.1.
"Pengetatan pengawasan sama dengan subvarian sebelumnya, mengingat mode of transmission sama," kata Naning, Rabu (4/6/2025).