TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.785 Barang Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Dimusnahkan

Mulai dari jam tangan, powerbank, hingga pakaian dalam!

IDN Times/Candra Irawan

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 1.785 barang milik penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, dimusnahkan PT Angkasa Pura II, Senin (23/12). Barang-barang tersebut merupakan barang yang tercecer atau tertinggal dan sudah tidak lagi diurus oleh pemiliknya baik dalam laporan kehilangan serta klaim.

Barang yang dimusnahkan di Garbage Bandara Soetta itu beragam jenisnya, mulai dari bantal leher, jaket, jam tangan, kacamata, powerbank, sepatu, ikat pinggang sampai pakaian dalam.

Baca Juga: Jelang Nataru, Direktur Lalu Lintas Sidak Petugas Imigrasi Bandara Soetta

1. Tidak hanya dimusnahkan, AP II sumbangan barang yang masih layak pakai

IDN Times/Candra Irawan

Senior Manager of Branch Communication and Legal of PT Angkasa Pura II KCU Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang menjelaskan, dari 19.785 barang tercecer milik penumpang, ada 68 koli atau 5.227 barang yang dipastikan pihaknya sudah tidak layak pakai.

"Yang kedua adalah 171 koli atau 14.588 item atau barang yang masih layak pakai. Barang yang masih layak pakai tersebut kami tidak musnahkan, tetapi akan kami sumbangan ke rumah yatim piatu Yayasan Satu Benih," ujarnya.

2. Pemusnahan barang diklaim sudah sesuai aturan

IDN Times/Candra Irawan

Febri mengatakan, tindakan terhadap barang-barang milik penumpang tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: PD. 12.00/ 08/2019 tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandar Udara PT Angkasa Pura II (Persero). 

"Barang yang tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari, itu juga tergantung pada jenisnya," katanya.

3. Pemusnahan akan dilakukan tiga bulan sekali

IDN Times/Candra Irawan

Febri mengungkapkan, bilamana barang tersebut tidak diambil oleh pemiliknya sesuai dengan masa penyimpanan tersebut, maka barang akan disumbangkan atau dimusnahkan seperti saat ini.

"Masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal kategori barang dilarang (prohibited items) adalah 30 hari kalender. Jadi diberi kesempatan batas waktu laporan sampai 3 bulan, akan tetapi kedepannya tetap sesuai aturan kita musnahkan per tiga bulan," ungkapnya.

Baca Juga: AP II Resmi Operasikan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta 

Berita Terkini Lainnya