626 Warga Asing Ilegal Dideportasi Sepanjang 2019, Terbanyak Nigeria
Ada yang jadi tarkam dan bisnis online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sepanjang tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, mendeportasi 626 Warga Negara Asing (WNA). WNA tersebut dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi selama di Indonesia.
Dari 626 WNA tersebut diketahui sebanyak 599 WNA laki-laki dan 27 orang sisanya adalah perempuan, yang berasal dari berbagai negara.
Baca Juga: Langgar Aturan Imigrasi, 5 Artis Ini Dideportasi dari Indonesia!
1. 501 Orang merupakan WNA asal Nigeria
Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Imam Suyudi menjelaskan, 626 WNA yang dideportasi, 501 orang merupakan WNA Nigeria, 40 orang WNA China, 11 orang WNA Srilanka, 18 orang WNA Bangladesh dan Taiwan. Seluruh WNA itu dipastikan telah melanggar aturan keimigrasian seperti penyalahgunaan izin.
"Contoh kasusnya adalah terlibat kasus narkotika, pidana umum, dan lain sebagainya. Bahkan ada juga WNA yang melakukan bisnis online dengan membeli barang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat secara grosir," jelasnya, di Tangerang, Senin 9 Desember 2019.