TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI Respons Soal Anak Penusuk Wiranto yang Diduga Turut Diamankan

RA harus dipastikan terpapar jaringan terorisme atau tidak

IDN Times/Candra Irawan

Kabupaten Pandeglang, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi proses yang dijalani RA, 13 tahun, anak pelaku penusukan Menkopolhukam Wiranto yakni Syarial Alamsyah alias Abu Rara dan sang istri FD.

Berdasarkan keterangan Suriyah, 47 tahun--tetangga Abu Rara, RA turut dibawa polisi pada saat kedua orang tuanya ditangkap di depan kontrakan mereka RT 04/01 Kampung Sawah Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/11) kemarin.

Baca Juga: Imbas Penusukan Wiranto, Anak Pelaku Penusuk Dibawa oleh Polwan

1. Potensi RA terpapar radikalisme harus didalami

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Selain mengawasi proses RA di kepolisian, KPAI juga akan mencari tahu apakah RA terpapar jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi atau tidak. Sebab. hal itu akan menentukan langkah-langkah penanganan terhadap RA di kemudian hari.

"Tentu harus didalami apakah terpapar dengan jaringan itu. Sementara kita belum mendapat informasi apakah dia terpapar dari jaringan orang tuanya," ujar Komisioner KPAI Bidang Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra saat dihubungi IDN Times, di Kabupaten Pandeglang, Jumat (11/10).

Ketika telah dinyatakan dalam perlindungan khusus, pemerintah daerah dan lembaga negara termasuk polisi berkewajiban memberikan perlindungan khusus. Perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Pada Pasal 69B, dijelaskan perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme dilakukan melalui upaya: edukasi tentang pendidikan, ideologi dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

"Kalau dia (anak) terpapar berarti langkah berikutnya adalah pemerintah termasuk pemda harus memberikan sosialisasi kepada anak ini atau meluruskan Ideologi 'bermasalah' dalam jaringan itu. termasuk juga rehabilitasi dan pendampingan sosial perlu dilakukan sesuai dengan Pasal 69B terkait penanganan anak yang menjadi korban terorisme," ujarnya.

2. KPAI juga akan mengawasi kepolisian secara khusus

Dok.Istimewa

Dia pun mengatakan KPAI akan melakukan pengawasan kepada kepolisian "Tentunya, ketika anak ini masuk kedalam perlindungan khusus, tentu hak-hak anak dan hak korban jaringan terorisme ini tentu harus dipenuhi," ujarnya.

Kedua, hak-hak pendidikannya harus tetap berjalan. "Termasuk misalnya tidak boleh memviralkan foto atau vidio anak itu, karena stigmatisasi pada anak itu tidak dibenarkan," jelasnya.

3. KPAI akan segera temui anak pelaku penusukan

IDN Times/Candra Irawan

Menurut Jasra, KPAI dalam waktu dekat akan menemui RA. Namun, sebelum itu ia akan berkoordinasi dengan komisioner-komisioner di KPAI lainnya terkait langkah-langkah yang harus dilakukan tentang pengawasan terhadap RA.

"Perlindungan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum karena orang tuanya terlibat secara hukum kemudian kepolisian meminta keterangn secara hukum lalu anak ini diamankan, tentu pengamanan atau mungkin penahanan anak upaya terakhir. Dalam sistem peradilan anak di UU 11 Tahun 2012, menahan anak tentu ada batasnya katakanlah 1x24 jam, kalau memang tidak ada unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak tentu anak ini harus dikembalikan kepada keluarga," katanya.

Baca Juga: Tetangga Penusuk Wiranto: Anak Pelaku Juga Diamankan

Berita Terkini Lainnya