KPAI Respons Soal Anak Penusuk Wiranto yang Diduga Turut Diamankan
RA harus dipastikan terpapar jaringan terorisme atau tidak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Pandeglang, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi proses yang dijalani RA, 13 tahun, anak pelaku penusukan Menkopolhukam Wiranto yakni Syarial Alamsyah alias Abu Rara dan sang istri FD.
Berdasarkan keterangan Suriyah, 47 tahun--tetangga Abu Rara, RA turut dibawa polisi pada saat kedua orang tuanya ditangkap di depan kontrakan mereka RT 04/01 Kampung Sawah Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/11) kemarin.
Baca Juga: Imbas Penusukan Wiranto, Anak Pelaku Penusuk Dibawa oleh Polwan
1. Potensi RA terpapar radikalisme harus didalami
Selain mengawasi proses RA di kepolisian, KPAI juga akan mencari tahu apakah RA terpapar jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi atau tidak. Sebab. hal itu akan menentukan langkah-langkah penanganan terhadap RA di kemudian hari.
"Tentu harus didalami apakah terpapar dengan jaringan itu. Sementara kita belum mendapat informasi apakah dia terpapar dari jaringan orang tuanya," ujar Komisioner KPAI Bidang Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra saat dihubungi IDN Times, di Kabupaten Pandeglang, Jumat (11/10).
Ketika telah dinyatakan dalam perlindungan khusus, pemerintah daerah dan lembaga negara termasuk polisi berkewajiban memberikan perlindungan khusus. Perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Pada Pasal 69B, dijelaskan perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme dilakukan melalui upaya: edukasi tentang pendidikan, ideologi dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
"Kalau dia (anak) terpapar berarti langkah berikutnya adalah pemerintah termasuk pemda harus memberikan sosialisasi kepada anak ini atau meluruskan Ideologi 'bermasalah' dalam jaringan itu. termasuk juga rehabilitasi dan pendampingan sosial perlu dilakukan sesuai dengan Pasal 69B terkait penanganan anak yang menjadi korban terorisme," ujarnya.
Baca Juga: Tetangga Penusuk Wiranto: Anak Pelaku Juga Diamankan