Polisi Tangkap Penjual Jengkol yang Jual Senpi Rakitan di Toko Online
Pelaku belajar merakit senpi ilegal di internet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kepolisian Polresta Tangerang menangkap EC dan JEP, pelaku perdagangan dan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (24/12). Dua warga Kecamatan Pasar Kemis yang berprofesi sebagai pedagang jengkol dan buruh itu, mampu merakit airsoft gun menjadi senpi hingga peluru tajam dan dijual kembali ke toko daring yakni Tokopedia.
Beroperasi selama satu tahun, kedua pelaku menjual senpi rakitan mereka seharga Rp11 juta sampai Rp13 juta per unit. Polisi juga menampik keduanya terlibat atau pun terpapar dalam jaringan terorisme.
Baca Juga: Polda Bali Dalami Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Warna Gold
1. Pelaku jual senpi di toko daring dengan harga bervariasi
Kapolresta Tangerang AKBP Ary Ade Syan Indradi mengatakan, pengungkapan sindikat perdagangan dan perakitan senpi itu terbongkar karena adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam polisi mendapati ada dua pelaku yang menjajakan senpi ilegal di Tokopedia.
"Kita lakukan penangkapan dan penggerebekan di rumahnya di Perumahan Perum Asri Kecamatan Pasar Kemis, kita mendapatkan beberapa barang bukti yang pertama 11 pucuk senpi yang sudah di-upgrade tersangka EC dan berasal dari airsoft gun," jelasnya usai gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12).
Baca Juga: Produksi Senpi Rakitan Asal OKI Sumsel Sudah Merambah ke Pulau Jawa