207 Polisi di Banten Langgar Kode Etik, 4 Orang Langsung Dipecat
Paling banyak karena meninggalkan tugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polda Banten mencatat sebanyak 207 anggotanya melakukan pelanggaran kode etik sepanjang 2022. Sebanyak empat anggota diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Pemecatan dilakukan karena anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran berat sehingga tidak bisa ditolerir.
Baca Juga: Staf Pribadi Sambo Diminta Agus Nurpatria Peragakan Adegan Polisi Tembak Polisi
1. Data anggota yang melanggar kode etik meningkat
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, jumlah pelanggaran personel mengalami peningkatan 28 kasus atau 15,6 persen jika dibandingkan pada 2021.
“Pada 2021 ada 179 kasus, sementara tahun ini meningkat 207 kasus,” kata Shinto saat pers rilis akhir tahun di Polda Banten, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Alasan Sambo Buat Skenario Polisi Tembak Polisi: Pengalaman Dinas Saya