TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

207 Polisi di Banten Langgar Kode Etik, 4 Orang Langsung Dipecat  

Paling banyak karena meninggalkan tugas

Polres Mura lakukan PTDH terhadap dua anggota Polisi (IDN Times/polres Mura)

Serang, IDN Times - Polda Banten mencatat sebanyak 207 anggotanya melakukan pelanggaran kode etik sepanjang 2022. Sebanyak empat anggota diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Pemecatan dilakukan karena anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran berat sehingga tidak bisa ditolerir.

Baca Juga: Staf Pribadi Sambo Diminta Agus Nurpatria Peragakan Adegan Polisi Tembak Polisi

1. Data anggota yang melanggar kode etik meningkat

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) (Istimewa)

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, jumlah pelanggaran personel mengalami peningkatan 28 kasus atau 15,6 persen jika dibandingkan pada 2021.

“Pada 2021 ada 179 kasus, sementara tahun ini meningkat 207 kasus,” kata Shinto saat pers rilis akhir tahun di Polda Banten, Jumat (30/12/2022).

2. Terbanyak karena meninggalkan tugas

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Shinto menjelaskan, pelanggaran disiplin personel didominasi karena meninggalkan tugas. Jumlahnya sebanyak 25 kasus. Sedangkan pelanggaran kode etik didominasi ketidakprofesionalan dalam pelayanan sebanyak 37 kasus.

“Terkait penyalahgunaan narkoba sebanyak 25 kasus. Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba ini menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 34 kasus,” katanya.

Baca Juga: Alasan Sambo Buat Skenario Polisi Tembak Polisi: Pengalaman Dinas Saya

Berita Terkini Lainnya