Akhir Tahun, 31 Napi Lapas Tangerang Hirup Udara Bebas
Crash program merupakan penanganan over kapasitas lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 31 narapidana di Lapas Klas I Tangerang menghirup udara bebas di penghujung tahun 2019. Mereka mendapatkan pembebasan bersyarat melalui Crash Program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: 13 Ribu Napi Nasrani Dapat Remisi Natal, Pemerintah Hemat Rp6,3 Miliar
1. Crash program merupakan bentuk upaya penanganan over kapasitas lapas
Kalapas Klas I Tangerang Jumadi mengatakan, crash program merupakan salah satu bentuk upaya penanganan over kapasitas dan overstaying sebagai solusi untuk mengendalikan jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang terus meningkat signifikan (over kapasitas) dari waktu ke waktu.
"Serta mempermudah Warga Binaan dalam pengurusan Program Integrasi dan juga solusi bagi Warga Binaan yang keluarganya jauh atau tidak memiliki penjamin," kata Jumadi kepada wartawan, Selasa (31/12).
Baca Juga: Menkumham Nilai Situasi Lapas di Indonesia Seperti Dunia Tidak Jelas