Jual 52 Kg Ganja, Kopda N Dijanjikan Duit Rp100 Juta
Dia terancam dipecat hingga hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya angkat bicara mengenai anggota TNI yang terlibat penyelundupan 52 kilogram (kg) ganja, yakni Kopda N.
Kopda N diduga kuat bukanlah pemilik ganja tersebut. Kolda N diduga menjadi kurir.
"(Kopda) N dia berkomunikasi langsung dengan pemilik barang," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar di kantor BNN Banten, Senin (8/5/2023).
1. Sedang cuti lebaran, Kopda N malah jualan sabu ke Banten
Saat mengirimkan barang haram ke wilayah Tangerang, oknum TNI AD yang bertugas di Kodam Iskandar Muda Aceh itu tidak meninggalkan tugas. Dia tengah mengambil izin libur atau cuti lebaran.
Dalam pemeriksaan sementara, Kopda N juga mengaku baru satu kali saja melakukan penjualan narkotika. "Dari cerita awal yang dilakukan oknum, dia hanya mengirim dan mengantar nanti akan ada pembelinya sendiri," katanya.
Baca Juga: Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA di Tangerang yang Bikin Onar