Jual 52 Kg Ganja, Kopda N Dijanjikan Duit Rp100 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya angkat bicara mengenai anggota TNI yang terlibat penyelundupan 52 kilogram (kg) ganja, yakni Kopda N.
Kopda N diduga kuat bukanlah pemilik ganja tersebut. Kolda N diduga menjadi kurir.
"(Kopda) N dia berkomunikasi langsung dengan pemilik barang," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar di kantor BNN Banten, Senin (8/5/2023).
1. Sedang cuti lebaran, Kopda N malah jualan sabu ke Banten
Saat mengirimkan barang haram ke wilayah Tangerang, oknum TNI AD yang bertugas di Kodam Iskandar Muda Aceh itu tidak meninggalkan tugas. Dia tengah mengambil izin libur atau cuti lebaran.
Dalam pemeriksaan sementara, Kopda N juga mengaku baru satu kali saja melakukan penjualan narkotika. "Dari cerita awal yang dilakukan oknum, dia hanya mengirim dan mengantar nanti akan ada pembelinya sendiri," katanya.
2. Kopda N dijanjikan imbalan Rp100 juta oleh bandar narkoba
Berdasarkan keterangan Kopda N, lanjut Irsyad, yang bersangkutan bakal menerima imbalan Rp100 juta oleh bandar narkoba jika berhasil mengirim dan menjual 52 kilogram ganja yang ia bawa dari Aceh.
"Yang memang pada saat mengirim pertama dia (N) tidak ikut, kemudian transaksi sekali dia baru datang kemudian baru ditangkap," katanya.
3. Kopda N terancam dipecat dari militer hingga hukuman mati
Irsyad mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota militer yang terlibat jaringan narkotika dengan menerapkan hukuman berlapis, mulai dari pidana militer dan pidana umum.
"Kita pasal lebih banyak dan saya yakin ini yang bersangkutan dipecat dan ancamannya maksimal (hukuman mati)," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap oknum TNI lain yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut. "Mungkin ada oknum lain yang terlibat, baik yang dari Aceh maupun dari sini (Banten)," katanya.
Sebelumnya, Kopda N ditangkap bersama warga sipil inisial PL (43) di sebuah kosan di Jalan Sopona Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin malam (1/5/2023).
Baca Juga: Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA di Tangerang yang Bikin Onar