Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Bank BUMD Cilegon
Mereka rugikan Negara Rp21 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cilegon, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon kembali menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi pada bank BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM),
Kedua tersangka ini bernisial NN dan MM selaku staf marketing dan selaku account officer. Diketahui sebelumnya, IS selaku Direktur Bisnis dan TT sebagai Manager Marketing PT BPRS CM telah ditetapkan tersangka pada Kamis (14/4/2022).
1. Turut serta membantu tersangka IS dan TT dalam pencairan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, tersangka NN dan MM ini berperan membantu tersangka TT dan IS memudahkan persyaratan dan pencairan jasa produk pembiayaan yang dijalankan PT BPRS CM.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari pengumpulan tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut," kata Atik saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).