2 Parpol Gugat ke MK, KPU Tangerang Tunda Penetapan Caleg Terpilih
KPU yakin hasil sidang tak pengaruhi jumlah perolehan kursi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang diajukan Partai Golkar dan Hanura.
Gugatan kedua partai tersebut sudah teregistrasi, dan dalam waktu dekat akan masuk dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Berkas Kasus Pidana Pemilu 2019 Langsung Dilimpahkan ke Pengadilan
1. Penetapan caleg terpilih tunggu hasil sidang MK
Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan BRPK dari MK, dan di dalam BRPK tersebut gugatan dari Golkar dan Hanura di Kabupaten Tangerang muncul.
Atas hal itu, KPU Tangerang belum bisa menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
“Penetapan calon terpilih belum bisa dilakukan selama tiga hari ke depan, penetapan jumlah kursi dan perolehan kursi juga tidak bisa dilakukan. Kami menunggu selesai sidang sengketa gugatan yang dilayangkan ke MK itu. Gugatan Golkar dan Hanura itu diregistrasi oleh MK dan nanti ada proses pemeriksaan pendahuluan, nanti kita lihat saja diproses sidang MK selanjutnya seperti apa,” jelas Wahyu, Kamis (4/7).
Baca Juga: KPU Kota Palembang Bantah Hilangkan Hak Pilih pada Pemilu 2019