Diduga Aniaya Istri Siri, Anggota DPRD Lebak Dilaporkan ke Polisi
Korban alami luka di bagian pelipis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Lebak berinisial TJ, dilaporkan ke Polres Lebak atas dugaan kekerasan dan pengerusakan barang pribadi istri sirinya berinisial ED (23).
"Iya sudah dilaporkan langsung semalam. Dari Polsek Rangkasbitung diarahkan ke Polres Lebak. Sudah laporannya, kekerasan dan pengerusakan, dan ED juga sudah divisum di RSUD," kata Rum, saudara ED kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: Kakak Adik di Lebak Dipasung Selama 24 Tahun
1. Peristiwa terjadi Jumat (4/9/2021) di sebuah kafe di Rangkasbitung
Laporan itu dipicu dari insiden cekcok antara keduanya yang terjadi di sebuah kedai kopi, Jalan ByPass Soekarno-Hatta, Cijoro Pasir, Rangkasbitung, Lebak, pada Jumat (4/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Rum menceritakan aksi kekerasan itu bermula saat ED menghampiri TJ yang sedang berada di kedai kopi. Tiba-tiba, Rum yang menunggu di dalam mobil mendengar suara ED meminta tolong.
"Waktu lagi menunggu sama anak-anak di dalam mobil, saya dengar ED minta tolong. Saya datangi mereka sedang tarik-tarikan," tutur Rum.
Baca Juga: Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 di Lebak dapat Santunan