Dugaan Jual Beli Buku SMAN Tangsel, Kejari Akan Tindak Praktik Pungli
Kejari sedang proses menggali informasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak segan untuk menindak tegas, jika terbukti ada pelanggaran hukum terkait adanya praktik jual beli buku paket SMA negeri yang ada di Tangsel.
Kejari menyampaikan hal itu sebagai respons menyusul banyaknya keluhan wali murid tentang mahalnya biaya pembelian buku paket tersebut.
Baca Juga: Airin: 40 Ribu Warga Tangerang Selatan Pengangguran
1. Kejari akan tindak praktik yang mengarah tindakan pungli
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, kantor cabang daerah (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah menyampaikan kepada Kejari Tangsel bahwa KCD akan menindak praktik yang mengarah pada tindakan pungutan liar (pungli).
“Terkait maraknya jual beli buku yang berada di wilayah, kami Kejari Tangsel melihat dan menelaah secara detail dugaan tersebut, ya di mana teman-teman sudah menyampaikan ke kantor cabang daerah Dindikbud (Tangsel), di mana Pak Heriyanto (kepala KCD) mengatakan bahwa akan menindak dengan tegas jika ditemukan hal-hal yang dalam tanda kutip fiktif, Kami Kejari mengapresiasi tindakan KCD tersebut," kata Setyo, Selasa (27/8).