TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Jual Beli Buku SMAN Tangsel, Kejari Akan Tindak Praktik Pungli

Kejari sedang proses menggali informasi

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak segan untuk menindak tegas, jika terbukti ada pelanggaran hukum terkait adanya praktik jual beli buku paket SMA negeri yang ada di Tangsel.

Kejari menyampaikan hal itu sebagai respons menyusul banyaknya keluhan wali murid tentang mahalnya biaya pembelian buku paket tersebut.

Baca Juga: Airin: 40 Ribu Warga Tangerang Selatan Pengangguran

1. Kejari akan tindak praktik yang mengarah tindakan pungli

dok.IDN Times

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, kantor  cabang daerah (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah menyampaikan kepada Kejari Tangsel bahwa KCD akan menindak praktik yang mengarah pada tindakan pungutan liar (pungli).

“Terkait maraknya jual beli buku yang berada di wilayah, kami Kejari Tangsel melihat dan menelaah secara detail dugaan tersebut, ya di mana teman-teman sudah menyampaikan ke kantor cabang daerah Dindikbud (Tangsel), di mana Pak Heriyanto  (kepala KCD) mengatakan bahwa akan menindak dengan tegas jika ditemukan hal-hal yang dalam tanda kutip fiktif, Kami Kejari mengapresiasi tindakan KCD tersebut," kata Setyo, Selasa (27/8).

2. Kejari sedang proses menggali informasi

IDN Times/Imam Rosidin

Meski begitu, Kejari Tangsel akan tetap menindak keluhan masyarakat tersebut jika dalam proses penggalian informasi ditemukan tindak kriminal berupa pungli.

"Namun demikian, kami akan menindaklanjuti dugaan yang ada sekarang, dugaan pungli dan lain-lain,” kata Setyo.

3. Dindikbud Banten klarifikasi praktik jual beli buku

IDN Times/Muhamad Iqbal

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sudah memanggil dan meminta keterangan Kepala Sekolah Agus Hendrawan mengenai adanya praktek jual beli buku paket yang terjadi di SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan.

“Kepsek sudah dipanggil pihak Dinas minta klarifikasi terkait dengan itu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih kepada IDN Times di Kantor Dindikbud Banten, kompleks Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Senin (26/8).

“Saya panggil tuh Pak Agus (Kepala SMAN 6 Tangsel), kemudian buku penunjang masih dibolehkan dalam ketentuan untuk referensi guru-guru tambahan belajar, itu tidak salah tapi jangan dibalik, jangan buku penunjang jadi wajib, buku wajib tidak dipakai,” tambah Engkos.

Berita Terkini Lainnya