Gugat Airin, Permahi Dapat Kuasa Keluarga Korban Tewas Terlindas Truk
Permahi bakal kawal revisi perwalkot oprasional truk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Orang tua almarhum Niswatun Umma, mendukung langkah Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya untuk memperjuangkan peraturan wali kota tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Niswatun Umma ialah korban yang tewas tergilas truk proyek pengangkut tanah di jalan Graha Raya Bintaro beberapa waktu lalu.
Pihak keluarga almarhum mendukung Permahi untuk menggugat Wali Kota Airin Rachmi Diany yang bertanggung jawab atas pengaturan tersebut.
Baca Juga: Surat Dakwaan KPK: Airin dan Atut Diduga Terima Duit Korupsi Wawan
1. Permahi dapat kuasa orang tua korban terlindas truk untuk kawal perwalkot tentang jam operasional
Selain mendapat dukungan dari keluarga korban, Permahi juga mendapat kuasa keluarga korban dalam upaya mengawal evaluasi peraturan wali kota (perwalkot) tentang hal terkait.
“Melalui surat kuasa untuk kelengkapan berkas yang akan dkirimkan kepada Ombudsman RI, dan untuk lebih memperkuat laporan yang telah dilayangkan, dimana satunya adalah kuasa dari keluarga korban serta, dan menyusul kuasa dari masyarakat Kota Tangsel. Yang memang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan tronton yang beroprasi di luar jam operasional,” kata Ketua Umum Permahi Tangerang Raya Athari Farhani, Sabtu (2/11).
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Wawan Ungkap Airin Terlibat Transaksi