TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugat Airin, Permahi Dapat Kuasa Keluarga Korban Tewas Terlindas Truk 

Permahi bakal kawal revisi perwalkot oprasional truk

Seorang memegang poster bernada kritikan terhadap kasus terlindasnya mahasiswa oleh truk yang tak diusut oleh pihak berwajib. IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Orang tua almarhum Niswatun Umma, mendukung langkah Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya untuk memperjuangkan peraturan wali kota tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Niswatun Umma ialah korban yang tewas tergilas truk proyek pengangkut tanah di jalan Graha Raya Bintaro beberapa waktu lalu.

Pihak keluarga almarhum mendukung Permahi untuk menggugat Wali Kota Airin Rachmi Diany yang bertanggung jawab atas pengaturan tersebut.

Baca Juga: Surat Dakwaan KPK: Airin dan Atut  Diduga Terima Duit Korupsi Wawan 

1. Permahi dapat kuasa orang tua korban terlindas truk untuk kawal perwalkot tentang jam operasional

IDN Times/Muhamad Iqbal

Selain mendapat dukungan dari keluarga korban, Permahi juga mendapat kuasa keluarga korban dalam upaya mengawal evaluasi peraturan wali kota (perwalkot) tentang hal terkait.

“Melalui surat kuasa untuk kelengkapan berkas yang akan dkirimkan kepada Ombudsman RI, dan untuk lebih memperkuat laporan yang telah dilayangkan, dimana satunya adalah kuasa dari keluarga korban serta, dan menyusul kuasa dari masyarakat Kota Tangsel. Yang memang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan tronton yang beroprasi di luar jam operasional,” kata Ketua Umum Permahi Tangerang Raya Athari Farhani, Sabtu (2/11).

2. Keluarga dukung Permahi gugat wali kota Airin yang gagal lindungi masyarakat dari kerakusan korporasi

IDN Times/Muhamad Iqbal

Athari mengatakan, meski pihak keluarga korban telah memaafkan sopir truk dan perusahaan bersangkutan. Namun, pihak keluarga mendukung penuh teman-teman Permahi Tangerang Raya untuk terus memperjuangkan keadilan dengan menggugat Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang dinilai gagal melindungi masyarakat Kota Tangsel dari kerakusan korporasi hingga mengabaikan keselamatan rakyat kecil.

“Dalam kesempatan tersebut keluarga korban bersedia memberikan kuasa kepada kami, bahkan pihak keluarga korban juga bersedia untuk terus melakukan kordinasi dengan kami jika memang diperlukan nantinya,” kata Athari.

3. Perwal yang tengah dievaluasi itu diduga belum memuat soal jalan yang sering terjadi kecelakaan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Athari menerangkan, saat ini Pemerintah Kota Tangsel, tengah menggodok evaluasi perwal tentang pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang. Berdasarkan informasi yang beredar, dalam evaluasi peraturan tersebut, belum tercantum soal ruas jalan yang sering dilalui oleh truk-truk besar, seperti jalan Graha Raya, Graha Raya Bintaro, Tekno Widya, Letnan Soetopo.

Di antara ruas-ruas jalan tersebut, sebagian memang telah menjadi milik Pemerintah Kota Tangsel, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tangsel nomor : 620/Kep.592-Huk/2018.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Wawan Ungkap Airin Terlibat Transaksi

Berita Terkini Lainnya