TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Tangerang Amankan 26 WNA Diduga Menipu Lewat Online 

Ada di antara mereka berprofesi sebagai DJ

Dok. Istimewa

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang mengamankan 26 orang warga negara asing (WNA) bermasalah, yang tinggal di sejumlah apartemen di Tangerang, Banten.

Para WNA tersebut diduga kesehariannya melakukan penipuan lewat online.

Baca Juga: Waspada! Ada Penipuan Iuran Obat Pembasmi DB di Denpasar

1. Dari 26 WNA, 16 orang tidak miliki paspor

Dok. Istimewa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Herman Lukman mengatakan, penangkapan 26 WNA yang kebanyakan berasal dari Nigeria itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka.

"Setelah kita tangkap semuanya ada 26 WNA. Sepuluh orang di antaranya memiliki paspor dan selainnya belum ada (16 orang tanpa paspor)," ujar Herman dalam keterangan tertulis, Senin (24/6).

2. Imigrasi sita sejumlah laptop dan gadget yang diduga untuk melancarkan aksi mereka

Dok. Istimewa

Selain itu, kata Herman, pihaknya juga mengamankan sejumlah laptop dan ponsel. Barang bukti ini diduga digunakan para WNA untuk melakukan kejahatan cyber.

Herman melanjutkan, para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa yang terhitung sejak 2017. Namun, visa yang digunakan ini statusnya ada yang sudah diperpanjang dan belum diperpanjang.

3. Ada yang berprofesi sebagai DJ

Dok. Istimewa

Herman mengungkapkan, mereka pun sebelumnya tidak saling kenal. Namun selama di Tangerang, mereka menginap di sejumlah apartemen.

"Jadi kesehariannya ada yang di sini sebagai pemain bola. Ada yang sebagai disc jockey, dan ada yang diduga penipu lewat FB. Namun, ini tetap kita dalami," ucapnya.

Baca Juga: Cegah Kasus Skimming Terulang, Polisi Perketat Pengawasan Orang Asing

Berita Terkini Lainnya