Imigrasi Tangerang Amankan 26 WNA Diduga Menipu Lewat Online
Ada di antara mereka berprofesi sebagai DJ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang mengamankan 26 orang warga negara asing (WNA) bermasalah, yang tinggal di sejumlah apartemen di Tangerang, Banten.
Para WNA tersebut diduga kesehariannya melakukan penipuan lewat online.
Baca Juga: Waspada! Ada Penipuan Iuran Obat Pembasmi DB di Denpasar
1. Dari 26 WNA, 16 orang tidak miliki paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Herman Lukman mengatakan, penangkapan 26 WNA yang kebanyakan berasal dari Nigeria itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka.
"Setelah kita tangkap semuanya ada 26 WNA. Sepuluh orang di antaranya memiliki paspor dan selainnya belum ada (16 orang tanpa paspor)," ujar Herman dalam keterangan tertulis, Senin (24/6).
Baca Juga: Cegah Kasus Skimming Terulang, Polisi Perketat Pengawasan Orang Asing