LPSK Resmi Tangani Perkara Rumini, Polres Akan Panggil Dindikbud
Pihak sekolah juga akan dimintai keterangannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memeriksa bukti-bukti dan keterangan dari Rumini, 44, guru honorer yang melaporkan soal dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 02.
Dalam pemeriksaan itu, ia didampingi oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Usai pemeriksaan tersebut, polisi memastikan akan memanggil pihak SDN Pondok Pucung 02 maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel.
Rumini dan salah seorang saksi telah merampungkan pemeriksaan di Mapolres Tangsel pada Jumat 12 Juli, lalu.
Baca Juga: Demi Rumini, Berbagai Kalangan Galang Dana untuk Belikan Handphone
1. Penyidik akan panggil pihak sekolah dan Dinas Dikbud Tangsel
"Direncanakan ada saksi tambahan. Yang sudah pasti akan kita minta keterangan dari saksi-saksi yang terkait," terang Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono Adipradono, kepada jurnalis, Senin (15/7).
Saksi tambahan itu ialah pihak SDN Pondok Pucung 02 maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli, Polisi Periksa Rumini dan Saksi Selama 4 Jam
Baca Juga: Soal Rumini, Inspektorat Tangsel Serahkan Hasil Investigasi ke Airin