Manajemen Band Seventen Tak Tahu Kalau Urus Jenazah Gratis
Untuk uru jenazah, manajemen diperas puluhan juta rupia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kasus pungutan liar (pungli) korban tsunami Selat Sunda pada 2018 kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Persidangan kasus pungli pengurusan jenazah pasca-tsunami itu beragendakan memintai keterangan saksi dari manajemen grup band Seventeen.
Baca Juga: Ifan Seventeen & Armada Rilis Lagu, 5 Penggalan Lirik Ini Bikin Mewek
1. Jutaan rupiah diserahkan manajemen band Seventeen untuk proses pemulasaraan
Dalam sidang lanjutan kasus pungli dengan tiga tersangka Tb Fathullah, Budiyanto, dan Indra Maulana, yang digelar Selasa (6/8), saksi dari korban grup band Seventeen menuturkan, pihak Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang meminta Rp19,3 juta untuk pengurusan lima jenazah kepada kru, personel, dan keluarga Seventeen.
Pihak manajemen memberikan Rp8,8 juta untuk biaya pengurusan pemulasaraan dan formalin tiga jenazah yakni bassis Seventeen, Muhammad Awal Purbani, manajer Oki Wijaya dan kru, Rukmana Rustam.
Baca Juga: 12 Fakta Menarik Seventeen yang Baru Saja Comeback dengan 'HIT'