Polemik Jual-Beli Air, PKS Minta Airin Evaluasi PT PITS
Belum punya regulasi, tarif airnya malah tiga kali lipat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahter (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sri Lintang Rossi Aryani mempertanyakan legalitas PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) dalam usahanya menjual air kepada masyarakat.
Sri menilai, saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang kewenangan PT PITS dalam bisnisnya menjadi perusahaan air minum. Apalagi, kata dia, PT PITS malah menjual air yang dibelinya dari pihak lain dengan harga tiga kali lipat.
"Secara regulasi enggak bisa PT PITS langsung mengelola usaha seperti air dan pasar, itu enggak bisa usaha dikelola dalam satu holding, harus ada anak perusahaannya," kata Sri kepada IDN Times, di kantor DPRD Tangsel, Senin (3/2).
"Kalau saya sebagai wakil rakyat, air minum itu menyangkut hajat hidup orang banyak, apa lagi itu BUMD harusnya disubsidi sama pemerintah," tambahnya.
Baca Juga: Polemik Jual-Beli Air Bersih di Tangerang Selatan oleh PT PITS
1. Airin diminta evaluasi PT PITS
Sri mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan BUMD Tangsel itu soal keuntungan yang selalu diutarakan pihak PT PITS. Meski DPRD tidak berwenang mengaudit PT PITS, namun menurutnya, Dewan berhak mengetahui laporannya, baik soal usaha-usaha yang dijalankan, mau pun keuntungannya dari BUMD tersebut.
Menurut Sri, DPRD sudah meminta Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk tidak perlu membubarkan PT PITS. “Tapi mungkin harus dievaluasi management-nya. Apakah direktur utamanya, apakah direktur-direktur lainnya. Jadi evaluasi terhadap management,” terang Sri.
Baca Juga: Profil Kota Tangerang Selatan yang Bakal Pilih Pemimpin Periode Ketiga