PPDB SMPN 2019 di Tangsel, Anak Aparatur Negara Dapat Hak Istimewa
Jatah aparatur negara untuk guru, polisi, dan sebagainya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Regulasi sistem zonasi dan prestasi yang diterapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring 2019, memasukkan dari jatah 10 persen dari 100 persen kuota siswa diberikan kepada orang tua tidak mampu, disabilitas/inklusi, dan Aparatur Negara.
Diketahui, PPDB daring 2019 ini akan dimulai pada tanggal 24 sampai 27 Juni mendatang. Untuk mendaftar, calon PPDB bisa mengakses website-website sekolah SMPN Tangsel tujuan kemudian mengisi formulir daring yang tersedia.
Baca Juga: Belum Dimulai, PPDB SMA di Banten Sudah Banyak Dikeluhkan
1. Zonasi terdekat dan nilai UN dapat kuota terbanyak
Dari sosialisasi yang dijelaskan oleh Dindikbud Tangsel, zonasi terdekat dan hasil nilai Ujian Nasional menduduki penerimaan kuota siswa terbanyak, yakni 30 persen zona terdekat dari sekolah dan 45 persen untuk siswa berprestasi.
"Yang terdekat dengan sekolah, sistem mengunci di angka 30 persen siswa pasti diterima, yang kedua nilai UN atau NEM 45 persen, 10 persen untuk warga tidak mampu, disabilitas/inklusi, dan Aparatur Negara," kata Kepala Bidang SMP Kota Tangsel, Muslim Nur saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (13/6).
Baca Juga: Puluhan SMA dan SMK Siap Menerima Ribuan Siswa Lewat PPDB 2019