Ribuan iPhone X Series Direndam, Digilas, dan Dimusnahkan di Tangerang
Nilainya mencapai Rp3,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - 2.464 handphone (HP) berbagai merek yang masuk ke Indonesia secara ilegal dimusnahkan bea cukai di halaman Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (8/10).
Ribuan HP yang mencapai nilai Rp3,5 miliar itu yang dimusnahkan dengan cara direndam dan dilindas itu merupakan sitaan bea cukai bandara dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga: Bea Cukai Kirim Balik Sampah Terkontaminasi B3 ke Negara Asalnya
1. Handphone itu terdiri dari berbagai merek
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, merinci bahwa HP ilegal itu terdiri dari berbagai merek handphone besar di antaranya adalah Xiaomi, Apple, dan Samsung.
"(Yang dimusnahkan) 27 unit iPhone Xs, 266 unit iPhone X, 225 unit iPhone 8+, 54 unit iPhone 8, 72 unit iPhone 7, 26 unit handphone tiruan merek Samsung S9+, 1.600 unit handphone merek Xiaomi, dan 194 unit gawai beragam tipe dan kondisi," ungkap Erwin.
Baca Juga: WhatsApp Akan Berhenti Beroperasi di HP Android dan iPhone Ini di 2020