TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan iPhone X Series Direndam, Digilas, dan Dimusnahkan di Tangerang

Nilainya mencapai Rp3,5 miliar

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang, IDN Times - 2.464 handphone (HP) berbagai merek yang masuk ke Indonesia secara ilegal dimusnahkan bea cukai di halaman Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (8/10).

Ribuan HP yang mencapai nilai Rp3,5 miliar itu yang dimusnahkan dengan cara direndam dan dilindas itu merupakan sitaan bea cukai bandara dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Bea Cukai Kirim Balik Sampah Terkontaminasi B3 ke Negara Asalnya

1. Handphone itu terdiri dari berbagai merek

IDN Times/Muhamad Iqbal

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, merinci bahwa HP ilegal itu terdiri dari berbagai merek handphone besar di antaranya adalah Xiaomi, Apple, dan Samsung.

"(Yang dimusnahkan) 27 unit iPhone Xs, 266 unit iPhone X, 225 unit iPhone 8+, 54 unit iPhone 8, 72 unit iPhone 7, 26 unit handphone tiruan merek Samsung S9+, 1.600 unit handphone merek Xiaomi, dan 194 unit gawai beragam tipe dan kondisi," ungkap Erwin.

2. Ribuan HP itu merupakan sitaan dari penumpang di Terminal 2 dan 3

IDN Times/Muhamad Iqbal

Erwin juga menjelaskan, barang tegahan itu didapatkan dari para penumpang yang datang dari Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang tidak memahami peraturan bea cukai.

Jika ditotalkan, untuk bisa masuk ke Indonesia seluruh handphone itu diharuskan membayar biaya bea cukai sebesar Rp1,1 miliar.

"Namun, karena barang itu adalah barang handphone yang di sini banyak industrinya, ada industri yang merakit dan ada importir resminya, sehingga kami mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan," sambungnya.

Baca Juga: WhatsApp Akan Berhenti Beroperasi di HP Android dan iPhone Ini di 2020

Berita Terkini Lainnya