Sidang Korupsi dan TPPU Wawan Suami Airin Digelar Hari Ini
Jaksa KPK siapkan tumpukan tebal berkas dakwaan Wawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini.
Sidang suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Baca Juga: Wawan Jadi Tersangka Lagi karena Diduga Beri Suap di Lapas Sukamiskin
1. Ada tiga kasus yang masuk dalam dakwaan KPK
Sidang Wawan dengan nomor perkara 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, digelar di ruang Kusuma Admadja 1 pada Kamis siang ini. Perkara yang menjerat suami Airin ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten 2011-2013, dan TPPU.
Penyidikan TPPU terhadap Wawan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, yang menerima suap dari Wawan. Suap itu terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Baca Juga: KPK: Wawan Bisa Dapat Proyek karena Kakaknya Eks Gubernur Banten