Selesai Diperiksa, Ini Status Terduga Penembak Anjing di Tangerang

Status pelaku bisa berubah tersangka

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Terduga pelaku penembakan anjing beedo di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, selesai menjalani pemeriksaan di Makopolresta Tangerang, Kamis (15/8).

Namun status terduga pelaku yang berinisial A itu sampai saat ini masih sebagai saksi. Ada dua orang yang telah diperiksa kepolisian terkait kasus penembakan anjing ini, salah satunya adalah terduga pelaku. Saat ini, A juga sudah diperbolehkan pulang ke kediamannya.

Baca Juga: Ternyata Anjing Juga Bisa Depresi, Kenali 7 Tanda Khususnya di Sini!

1. Terduga pelaku hanya berstatus saksi

Selesai Diperiksa, Ini Status Terduga Penembak Anjing di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung mengatakan, pemeriksaan terhadap kasus penembakan anjing beedo milik seorang warga bernama Titus pada Senin (12/8) kemarin ini telah selesai. Terduga pelaku A yang berumur 38 tahun itu juga selesai diperiksa.

"Pemeriksaan masih sampai saksi saja, terduga pelaku juga masih sebagai saksi saja," kata Gogo kepada IDN Times, Kamis (15/8).

2. Status saksi dapat meningkat setelah ada hasil gelar perkara kasus ini

Selesai Diperiksa, Ini Status Terduga Penembak Anjing di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Namun, Gogo menjelaskan, status saksi pada terduga pelaku dapat meningkat menjadi tersangka pada kemudian hari. Status akan bergantung pada fakta dan temuan polisi dari gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Perkembangan ke depan kita gelar perkara dahulu, baru nanti seperti apa ke depan dan perkembangannya di-update lagi," ujar dia.

3. Terduga pelaku terancam pasal pembunuhan hewan

Selesai Diperiksa, Ini Status Terduga Penembak Anjing di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Menurut Gogo, jika nanti hasil gelar perkara kasus ini membuktikan terduga pelaku A bersalah, maka polisi akan meningkatkan statusnya menjadi pelaku atau tersangka. Pelaku dapat dikenakan Pasal 406 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan terhadap hewan.

"Saksi sudah dipulangkan semua, dan ada dua saksi yang kami periksa dan pelapor dan terlapor," kata dia.

Baca Juga: Karena Kesal, Pria di Tangerang Tembak Mati Anjing Milik Tetangga

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya