Ini Alasan Hakim Memvonis Mati 8 WN Iran

Lolos di perairan Inggris dan Sri Lanka ditangkap Indonesia

Serang, IDN Times - Kedelapan terdakwa warga negara Iran penyelundup 319 kilogram sabu-sabu melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Serang.

Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati karena para terdakwa mengetahui barang yang dibawa merupakan sabu dan telah mengelabui kepolisian di sejumlah negara.

"Jadi beberapa fakta yang ditemukan memang dia sudah berangkat dari Iran kemudian dalam perjalanan sempat tertangkap oleh kepolisian berbagai negara dilepas kembali," kata ketua majelis hakim Uli Purnama, Jumat (27/10/2023).

1. Berhasil mengelabui kepolisian Inggris dan Sri Lanka

Ini Alasan Hakim Memvonis Mati 8 WN IranIDN Times/Khaerul Anwar

Uli menjelaskan, saat membawa sabu di tengah laut lepas kedelapan terdakwa sempat ditangkap oleh kepolisian Inggris, namun dilepas kembali lantaran tidak ditemukan oleh barang bukti narkoba. Selanjutnya saat melintas di perairan Sri Lanka pun ditangkap oleh kepolisian setempat namun berhasil lolos kembali.

Beruntung, saat melintas ke perairan Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan penangkapan berhasil menemukan barang bukti ratusan kilogram sabu yang disimpan di penyimpanan solar kapal.

"Bisa mengelabui beberapa negara, tetapi Indonesia berhasil mengungkap ini, kalau kita bayangkan ini sempat beredar di Indonesia dengan jumlah sekian, bisa dibayangkan," katanya.

2. Ratusan kilogram itu rencananya bakal diserahkan ke warga Indonesia

Ini Alasan Hakim Memvonis Mati 8 WN IranIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam fakta persidangan, mereka mendapat pesanan membawa sabu dari orang Iran yang bernama Ali Basuri. Para terdakwa diperintahkan mengambil ratusan kilogram di tengah laut masih di perairan Iran untuk kemudian diserahkan ke seseorang yang menurut informasi merupakan orang Indonesia. Belum sempat menyerahkan barang, kedelapan terdakwa ditangkap.

"Kemudian mereka menyatakan sudah mendapat uang (upah), jadi uang itu sudah dibagikan kepada mereka untuk pekerjaan ini," katanya

3. Tak beri ampun, hakim hukum vonis mati termasuk terdakwa Amir

Ini Alasan Hakim Memvonis Mati 8 WN IranIDN Times/Khaerul Anwar

Uli mengatakan, kedelapan terdakwa merupakan jaringan internasional dan atas pertimbangan penyelamatan negara dan bangsa majelis hakim memutuskan untuk menghukum mati para terdakwa. Bahkan, hakim tak mempertimbangkan hal yang meringankan atas vonis para terdakwa.

Kedelapan terdakwa warga Iran yang dihukum mati adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri, Usman Damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak dan Wahid Baluch Kari

Bahkan, satu terdakwa Amir Naderi yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa turut divonis hukuman mati. Meskipun telah kooperatif menunjukkan tempat penyimpanan sabu.

"Majelis hakim menilai karena di sana disangka secara bersama-sama jadi perannya semua sama, tidak ada yang dibedakan, semua dipidana mati," katanya.

4. Kuasa hukum terdakwa bakal koordinasi dengan kedutaan Iran

Ini Alasan Hakim Memvonis Mati 8 WN IranIDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, kuasa hukum delapan terdakwa Shanti Wildhaniyah mengatakan, akan berkoordinasi dengan kedutaan besar Iran atas vonis hukuman mati warganya. Kemudian, terkait upaya hukum banding masih akan didiskusikan atau pikir-pikir.

"Dari kedutaan itu dia ketika ditanyakan (vonis) akan pikir-pikir dulu," katanya.

Baca Juga: Selundupkan Sabu 319 Kg, 8 WN Iran Divonis Mati 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya