MA Pangkas Hukuman Terdakwa Korupsi Masker Jadi 1,5 Tahun Bui

Sebelumnya Lia divonis 4 tahun penjara

Serang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten Lia Susanti menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, Lia divonis 4 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri (PN).

Lia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan 15 ribu masker COVID-19 yang merugikan negara Rp1,6 miliar.

1. MA menilai Lia terbukti secara sah bersalah

MA Pangkas Hukuman Terdakwa Korupsi Masker Jadi 1,5 Tahun BuiIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

MA menilai terdakwa Lia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," demikian bunyi putusan Kasasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (18/8/2022).

2. Denda dikurangi dari Rp300 juta menjadi Rp50 juta

MA Pangkas Hukuman Terdakwa Korupsi Masker Jadi 1,5 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Selain itu, terdakwa Lia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," katanya.

Sebelumnya dalam vonis tingkat PN Tipikor Serang, terdakwa Lia Susanti dijatuhi hukuman empat tahun kurungan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

MA Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 3/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN tanggal 6 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

Putusan kasasi nomor perkara 2699 K/Pid Su/2022 ini diambil oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Soesilo pada Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara  

3. Dua terdakwa lain tidak mengajukan banding atas putusan tersebut

MA Pangkas Hukuman Terdakwa Korupsi Masker Jadi 1,5 Tahun BuiIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Wahyudin Firdaus, selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM). Ia divonis bersalah dan dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Hukuman tambahan diberikan kepada Wahyudin berupa uang pengganti senilai Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, harta benda disita menutupi uang pengganti. Bila tidak cukup, dipidana 2 tahun penjara.

Nama ketiga adalah terdakwa Agus Suryadinata, yang menggunakan PT RAM untuk pengadaan masker. Ia dipidana 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dihukum uang pengganti Rp1,1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama 3 tahun.

Terdakwa Wahyudin dan Agus sendiri tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Potret Peringatan HUT ke-77 RI di Banten, Merdeka!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya