Penahanan 2 Buruh yang Geruduk Kantor Gubernur Banten Ditangguhkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dua buruh, Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih secara resmi mendapatkan penangguhan penahanan sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka perusakan ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kedua buruh tersebut keluar dari Rutan Polda Banten dijemput langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (29/12/2021). Keduanya bersedia menjadi penjamin kedua anggotanya tersebut.
"Kami meminta secara persuasif kepada Kapolda Banten, kami menjaminkan diri kami sebagai pemimpin agar anggota kami agar ditangguhkan penahanannya," kata Andi di Mapolda Banten.
Baca Juga: Gubernur Banten Enggan Tempuh Jalur Damai dengan Buruh
1. Gubernur Wahidin juga didesak cabut laporan
Dia berharap perkara tersebut bisa diselesaikan dengan cara keadilan restoratif (restorative justice) atau tempuh jalur damai dan tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum sebab keduanya merupakan warga Banten.
Oleh karenanya dia mendesak Gubernur Banten mencabut laporan dalam kasus penggerudukan kantor orang nomor satu di Banten tersebut. "Tidak ada gunakan melanjutkan masalah ini berlarut-larut dan tidak ada gunannya memperpanjang masalah ini," kata Andi.
Baca Juga: Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Buruh jadi Tersangka
2. Buruh berharap Gubernur Wahidin tidak memperpanjang permasalahan
Di tempat yang sama Said Iqbal mendesak mantan Wali Kota Tangerang itu menyudahi konfliknya bersama kaum buruh karena bisa berimbas luas, termasuk ke dunia Internasional. Dia berharap Wahidin Halim mau berdialog dengan serikat buruh.
"Bangun dialog ini persoalan buruh dengan gubernur soal upah minimum, kembalikan pada pokok persoalannya," katanya.
3. Perkara masih berlanjut selama laporan tidak dicabut
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, syarat penangguhan yang diajukan oleh serikat buruh sudah terpenuhi oleh karenanya kedua tersangka sudah bisa dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kemudian untuk proses restorative justice, Polda Banten masih menunggu kedua belah pihak. "Untuk proses berkas perkara masih berjalan tapi tidak dilakukan penahanan," katanya.
Baca Juga: 5 Buruh Diperiksa Terkait Pendudukan Ruang Kerja Gubernur Banten