Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Kecelakaan Truk di Bintaro, Polisi Sebut Korban Tewas Bersalah

Seorang memegang poster bernada kritikan terhadap kasus terlindasnya mahasiswa oleh truk yang tak diusut oleh pihak berwajib. IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menyalahkan mahasiswi Universitas Islam Negeri Jakarta, Niswatul Umma, yang menjadi korban tewas terlindas truk pengangkut tanah, pada 14 Oktober 2019 lalu.

Menurut Polres Tangsel, dalam kejadian kecelakaan antara sepeda motor dan truk pengangkut tanah di Jalan Graha Raya Bintaro itu, pengemudi sepeda motor-lah yang menabrakan diri ke truk yang sedang berjalan.

1. Polisi tidak bisa buktikan sopir truk bersalah

Sejumlah truk-truk besar milik perusahaan yang beroperasi di arus jalan sekitar Tangsel. IDN Times/Muhamad Iqbal

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Polres Tangsel, Iptu Dhady Arsya mengatakan, pihaknya tak bisa membuktikan bahwa sopir truk yang salah melindas tubuh Niswatul hingga hancur.

"Sudah diminta keterangan (sopir), diamankan dulu di sini, tapi tidak cukup bukti kalau sopir ini tersangka," kata Dhady ditemui di ruang kerjanya, Gedung Polres Tangsel, Serpong, Tangsel, Rabu (13/11).

2. Polres hentikan penanganan kasus

Demo masyarakat Tangsel terhadap penerapan Perwal terkait aturan truk-truk bermuatan besar. IDN Times/Muhamad Iqbal

Dhady mengatakan, berdasarkan itulah Polres Tangsel kini menghentikan penanganan kasus ini.

"Sudah kita tangani, fakta di lapangan lemahnya yang lalai motor, padahal pihak motor itulah yang korban meninggal, kita hanya bisa mediasi dari pihak truk untuk membantu pihak korban dengan musyawarah," kata Dhady.

3. Permahi sayangkan polisi hentikan penanganan kasus

Dishub Tangsel mencegat truk-truk besar yang melintas di jalan raya. IDN Times/Muhamad Iqbal

Menanggapi hal itu, Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) yang sejak pertama mengawal kasus ini, Rizwan Darmawan mengatakan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, kasus ini masuk dalam delik biasa atau pidana murni. Artinya, tanpa ada pelapor pun kasus ini seharusnya berjalan.

"Dan kasus Niswatul Umma ini walaupun kedua belah pihak sudah berdamai, harusnya proses hukum tetap berlanjut," kata Rizwan.

Rizwan menerangkan, dalam kasus ini, Polres seharusnya tak serta merta menghentikan penanganan kasus, apalagi sampai menyebut korban sebagai pelaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us