Pemprov Banten Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mulai Kamis 5 November hingga 23 Desember 2020 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus sanksi administratif untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (5/10/2020).
1. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor dihapus melalui peraturan gubernur
Wahidin mengatakan, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," kata dia.
2. Penghapusan denda untuk kurang beban masyarakat saat pandemik
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemik COVID-19.
"Selain program bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," kata Opar.
3. Warga bayar pajak di Samsat atau gerai ritel yang bekerja sama
Opar mengatakan, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainnya.
"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," imbuhnya.
Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart. Atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat.
Baca Juga: Gubernur Banten Tetapkan UMP 2021 Tak Berubah