1.078 NIK Penerima Bansos di Lebak Dinonaktifkan

- 1.078 NIK penerima bansos di Lebak dinonaktifkan karena tidak ada aktivitas perekaman KTP elektronik.
- Dukcapil tidak mengetahui alasan pasti penonaktifan, termasuk apakah berkaitan dengan judi online (Judol).
- Para pendamping penerima Bansos diminta cek data terbaru dan laporkan jika pemilik NIK sudah meninggal.
Lebak, IDN Times - Sebanyak 1.078 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lebak dinonaktifkan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Lebak, Ahmad M Nur mengatakan, ribuan NIK yang dinonaktifkan tersebut merupakan masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 sampai 5.
"Penonaktifan dilakukan kementerian karena tidak ada aktivitas perekeman KTP elektronik pada NIK tersebut," kata Ahmad M. Nur, Selasa (15/9/2025).
1. Dukcapil tak mengatahui alasan pasti penonaktifan tersebut
Ahmad menerangkan, pihaknya tidak mengetahui alasan lain penyebab penonaktifan terhadap ribuan NIK tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan terindikasi judi online (judol).
"Kami hanya tahu bahwa penonaktifan NIK dilakukan karena tidak ada perekaman KTP. Soal lain-lain itu di luar kewenangan kami ya," ujarnya.
2. Para pendamping penerima bansos diminta cek data terbaru

Ahmad mengatakan, Disdukcapil Lebak telah mengirim ribuan data NIK nonaktif kepada masing-masing operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di desa masing-masing.
"Datanya sudah kami kirim untuk dikroscek terhadap pemilik NIK tersebut. Jika sudah meninggal segera laporkan agar diterbitkan akta kematiannya. Secara berjalan kami akan melaporkan ke kementerian berapa yang sudah melakukan perekaman," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Ahmad Nur, pihaknya juga meminta kepada pendamping pada bantuan sosial untuk ikut melihat data NIK non aktif tersebut. "Sudah, kami sudah bersurat ke Dinas Sosial agar pendamping bisa ikut memantau," kata dia.