Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

1.192 TKA Bekerja di Kabupaten Tangerang, Mayoritas Asal China

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah kembali melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Wanxiang Nickel Indonesia (WNI), Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, 4–5 September 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah kembali melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Wanxiang Nickel Indonesia (WNI), Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, 4–5 September 2025.(Dok. Kemnaker)
Intinya sih...
  • Mayoritas TKA di Kabupaten Tangerang berasal dari China
  • TKA bekerja dengan sistem kontrak, mayoritas hanya selama 1 tahun
  • Perizinan TKA dilakukan oleh Kementerian Imigrasi, bukan kewenangan Disnaker Kabupaten Tangerang
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 1.192 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di berbagai perusahaan di Kabupaten Tangerang. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati mengungkap, data tersebut dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2025.

Ia menerangkan, ribuan tenaga kerja asing itu masuk ke dalam unit pekerjaan pada berbagai bidang di perusahaan yang ada, mulai dari tenaga ahli manufaktur hingga tenaga pendidik di beberapa sekolah internasional.

"Mayoritas dari mereka yang bekerja di Kabupaten Tangerang itu berasal dari negara China," kata dia pada Jumat (31/10/2025).

1. TKA tersebut bekerja dengan sistem kontrak

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah kembali melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Wanxiang Nickel Indonesia (WNI), Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, 4–5 September 2025
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah kembali melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Wanxiang Nickel Indonesia (WNI), Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, 4–5 September 2025.(Dok. Kemnaker)

Iis mengatakan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Tangerang ini secara umum statusnya merupakan sebagai pekerja dengan kontrak atau jangka waktu tertentu, di mana mayoritas hanya selama 1 tahun.

"Kalau memang sudah selesai pekerjaannya, ya kembali ke negara asalnya," ujar Iis.

2. Perizinan TKA dilakukan oleh Kementerian Imigrasi

Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA). (ANTARA/Rony Muharman)
Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA). (ANTARA/Rony Muharman)

Iis menegaskan, perizinan bagi para pekerja asing merupakan kewenangan Kementerian Keimigrasian, sehingga pihaknya tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan tenaga kerja asing untuk sektor industri maupun pendidikan di wilayah itu.

"Kalau kami hanya melakukan pembinaan, bukan pengawasan. Untuk pengawasan itu ada tim khusus yang dibentuk oleh Imigrasi," kata Iis.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

5 Titik di Tangsel Banjir, Dipicu Hujan Deras dan Tanggul Jebol

31 Okt 2025, 21:09 WIBNews