Cilegon, IDN Times - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry mulai berlaku Jumat 1 Mei besok.
Kenaikan tarif yang mencapai 45 persen itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
