Serang, IDN Times - Sebanyak 11 anggota polisi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Banten mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan bahwa sebagian besar personel yang dipecat karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Jadi kalau kebijakan pimpinan Polri kalau kita menemukan anggota yang terlibat narkoba itu langsung diberikan tindakan tegas, PTDH," kata Abdul Karim saat rilis akhir tahun, Jumat (29/12/2023).
