Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • 115 warga binaan Rutan Kelas IIB Serang dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah dari Kemenimipas.
  • 62 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 53 orang lainnya memperoleh remisi selama 30 hari.
  • Tidak ada narapidana yang mendapatkan RK II atau pengurangan pidana yang langsung menyatakan bebas.

Serang, IDN Times - Sebanyak 115 warga binaan di Rutan Kelas IIB Serang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi ini merupakan program langsung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Kemenimipas).

Sebelumnya, Rutan mengajukan 144 warga binaan yang beragama Islam agar mendapat remisi Lebaran. Tapi sebanyak 29 warga binaan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang.

1. Mereka mendapat potongan masa tahanan berbeda-beda

IDN Times/Khaerul Anwar

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Marthen Butar Butar menerangkan, 115 warga binaan tersebut mendapat remisi yang berbeda. Sebanyak 62 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, lalu 53 orang lainnya memperoleh remisi selama 30 hari. Serta tidak ada narapidana yang mendapatkan RK II atau pengurangan pidana yang langsung menyatakan bebas.

“Pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan terkait pemberian hak remisi narapidana,” Katanya, Senin (31/3/2025).

2. Remisi bagian dari penghargaan bagi napi yang berkelakuan baik

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Selain itu, Kata Marthen, pemberian remisi ini merupakan bentuk pengharagaan bagi mereka yang telah menjalani pembinaan di rutan dengan berperilaku baik.

Dia berharap para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk tidak akan mengulangi kejahatan mereka.

"Kami berharap dengan adanya remisi ini, mereka semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” katanya.

3. Remisi khusus diberikan setial momen hari besar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk diketahui, remisi khusus ini diberikan setiap tahun pada momen hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong pembinaan bagi warga binaan.

Editorial Team