Pemutihan Denda Pajak PKB di Banten Diteken Periode 10 April-30 Juni

- Gubernur Banten mengeluarkan kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
- Kebijakan berlaku mulai 10 April sampai 30 Juni 2025, dengan syarat pembayaran pajak tahun berjalan.
- Total tagihan tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Banten mencapai Rp700 miliar dari kurang lebih 2 juta kendaraan yang menunggak.
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025.
"Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan (denda) ini masyarakat cukup melakukan pembayaraan pajak tahun berjalan," kata Andra Soni, Kamis (27/3/2025) malam.
1. Program ini diharapkan bisa meringankan masyarakat

Andra mengatakan, kegiatan pemutihan denda pajak itu dilakukan untuk dapat menyelesaikan pemasalahan pajak masyarakat terhadap kendaraannya sebagai wajib pajak yang taat terhadap peraturan.
Selain itu, hal ini juga dalam rangka membantu meringankan beban kelompok masyarakat kecil terkait pajak.
"Tenntu kami ingin berupaya melakukan membersihkan data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan-kendaran yang telah punah atau tidak terpakai lain serta sebagainya," katanya.
2. Tunggakan pajak capai Rp700 miliar dari 2 juta kendaraan

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kata Andra, total tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Banten mencapai Rp700 miliar dari kurang lebih 2 juta kendaraan yang menunggak baik roda dua maupun roda empat.
"Itu kebijakan yang kami lakukan untuk 3 bulan. Itu waktu yang cukup bagi masyarakat (menunaikan kewajibannya)," katanya.
3. Potensi pendapatan dari program ini ditarget capai Rp100 miliar

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, masyarakat yang ingin mengikuti program ini cukup datang ke kantor Samsat di masing-masing daerah, membayar pajak yang tengah berjalan sehingga bisa dicek dengan sistem total tunggakan pajak tahun-tahun yang lalu.
Deden mengatakan, target potensi pendapatan pajak yang masuk dengan program pemutihan pajak ini mencapai Rp100 miliar. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.
"Kalau target kan itu, kami tidak memaksa, tapi mudah-mudahan dengan program ini kesadaran semua bisa timbul karena ini belum tentu setiap tahun program pemutihan ini," katanya.


















