Tangerang, IDN Times - Sebanyak 137 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Kepala Sub Bagian Teknis, Didi Munadi mengatakan, dari 915 bacaleg hanya 778 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Kategori TMS ini bervariatif ya. Ada yang salah upload dokumen, ada yang ijazahnya belum dilegalisir, ada yang tidak diceklis pilihannya, macem-macem," kata Didi, Selasa (8/8/2023).
