160 PKL Pasar Serpong Direlokasi Mulai September 2025

- PKL akan dipindahkan ke los-los di Pasar Serpong
- Pedagang diarahkan untuk lebih tertib
- Pemerintah akan membuka peluang bagi warga maupun ormas pengelola lapak PKL
Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana merelokasi ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Serpong. Langkah ini dilakukan untuk menata kawasan pasar yang kerap dipenuhi lapak ilegal di bahu jalan maupun trotoar.
“Ada sekitar 160-an pedagang, baik di jalan utama ataupun di jalan kecil. 127 ada di jalan utama, ada yang dagang pagi siang malam, sudah kita hitung semua,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Kamis (28/8/2025).
1. PKL akan dipindahkan ke los-los di Pasar Serpong

Menurut Pilar, ratusan PKL tersebut nantinya akan dipindahkan ke los-los di dalam Pasar Serpong. Saat ini tersedia 120 unit los yang bisa digunakan dengan sistem pembagian jadwal berdagang menjadi dua shift.
Ia menambahkan, dukungan juga datang dari perusahaan daerah yang memastikan ketersediaan kios mencukupi. “Pasar Serpong itu sampai di tahun 2028 masih hak guna kepemilikan, setelah itu baru serah terima pasar,” jelasnya.
2. Pedagang diarahkan untuk lebih tertib

Pilar memastikan, relokasi tidak akan mematikan usaha pedagang, justru diarahkan agar aktivitas perdagangan lebih tertib. Untuk mendukung program ini, Pemkot Tangsel juga akan melibatkan unsur TNI/Polri serta kejaksaan negeri dalam forum komunikasi pimpinan daerah.
Selain itu, sosialisasi sudah dilakukan oleh aparatur kelurahan dan kecamatan Serpong bersama tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Pilar menyebut para pengelola lapak PKL pun menyadari bahwa aktivitas mereka selama ini menyalahi aturan.
3. Pemerintah akan membuka peluang bagi warga maupun ormas pengelola lapak PKL

Ke depan, menurut Pilar, pemerintah akan membuka peluang bagi warga maupun ormas pengelola lapak PKL untuk bekerja sama dengan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS), misalnya sebagai petugas keamanan, kebersihan, maupun pungut retribusi.
“Siapapun yang dilibatkan itu mereka harus mematuhi aturan yang ada di PT PITS, karena bagaimanapun juga PT PITS tetap bertanggung jawab pada pemkot terkait prestasinya, dan juga terkait pemasukan bertanggung jawab ke pemkot,” tegasnya.